Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram, PWNU Jatim: Penuh Spekulasi, Mirip Judi

Keluarkan Fatwa Uang Kripto Haram, PWNU Jatim: Penuh Spekulasi, Mirip Judi

Ilustrasi uang kripto/Net

 eramuslim.com –  Perkembangan cryptocurrency (mata uang kripto) di Indonesia dipastikan tak akan mulus. Pasalnya, PWNU Jatim telah mengeluarkan fatwa haram untuk seluruh uang kripto yang beredar saat ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail, pada Minggu (24/10).

“Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” ujar Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi, melalui keterangannya, Rabu (27/10).

Ditambahkan Ahmad Fahrur Rozi, mata uang kripto tidak bisa dijadikan instrumen investasi. Sebab di dalamnya ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

“Lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” jelasnya.

“Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa. Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” tambah pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.

Gus Fahrur juga menjelaskan perbedaan antara crypto dengan saham. Menurutnya,  aaham berbeda dengan crypto karena ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan yang masih ada.

“Saham itu kan ada hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu melekat, selama perusahaan masih ada,” katanya.

“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis (uang kripto). Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar. Tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, itu judi, tidak boleh,” tegas pengasuh Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang itu.