Kementerian Kesehatan Masukan LGBT Sebagai Penyakit Jiwa

Eramuslim – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) sebagai masalah kesehatan jiwa. Kondisi tersebut jelas dinyatakan dalam buku pedoman masalah kesehatan jiwa yang dibuat Kemenkes tahun 2017 kemarin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (Dit P2MKJN) Kemenkes, Fidiansyah mengatakan, Amerika Serikat (AS) meniadakan LGBT sebagai gangguan jiwa dan dinyatakan dalam bukunya. Sehingga AS melarang Indonesia untuk mengubah isinya karena memiliki hak paten mengenai buku pedoman itu.

Jika Indonesia tetap nekat melakukan perubahan isi buku tersebut, kata dia, maka pasti terkena undang-undang (UU) hak paten buku. Karena itu, kata dia, Kemenkes membuat pedoman masalah gangguan jiwa dan mengganti gangguannya berupa buku.

Buku ini dibuat 2017 dan menjadi pedoman masalah kesehatan jiwa di Indonesia yang diakomodir dalam UU Kesehatan Jiwa no 18 tahun 2014 yaitu UU Kesehatan Jiwa Indonesia. Isinya yaitu membedakan orang dengan gangguan jiwa dengan masalah kejiwaan.

“Langkah kami sudah selesai dengan menyusun pedoman masalah kesehatan jiwa yang memasukkan LGBT adalah masalah kesehatan jiwa. Ini tegas kami katakan (LGBT) sebagai persoalan dari sisi Kemenkes yang tetap mempertahankan berdasarkan norma, agama, budaya,” ujar Fidiansyah saat Forum Koordinasi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) bertema Pornografi dan LGBT di Kementerian PPPA, beberapa waktu lalu.