Kenapa Power Bank Dilarang di Bagasi Pesawat, tapi Boleh di Kabin?

Eramuslim – Beberapa hari lalu, jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci terpaksa membongkar koper di bandara karena kedapatan membawa power bank.

Kenapa power bank tak boleh disimpan dalam bagasi saat perjalanan udara, tapi diizinkan dibawa ke kabin?

Pada dasarnya, aturan yang ditetapkan maskapai ditujukan demi keselamatan penerbangan. Seperti dikutip dari Indiatoday, Jumat, 12 Juli 2019, power bank mengandung bahan lithium. Baterai lithium memiliki kecenderungan untuk terbakar, dan karena itu dilarang untuk transportasi kargo, sebagai bagian dari peraturan angkutan udara.

Dokumen IATA (International Air Transport Association), tentang regulasi Transportasi Logam Lithium dan Baterai Lithium Ion yang Direvisi tahun 2017, dengan jelas menyatakan sebagai berikut:

“(Power bank) adalah perangkat portabel yang dirancang untuk dapat mengisi daya perangkat konsumen seperti ponsel dan tablet. Untuk keperluan dokumen pedoman ini dan Peraturan Barang Berbahaya IATA, bank daya harus diklasifikasikan sebagai baterai dan harus ditetapkan ke UN 3480, baterai lithium ion, atau UN 3090, baterai logam lithium, sebagaimana berlaku. Untuk pengangkutan oleh penumpang, bank daya dianggap sebagai baterai cadangan dan harus dilindungi secara individual dari korsleting dan dibawa dalam bagasi jinjing saja.”