Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Kenapa Tidak Didenda Saja?

Eramuslim.com – Habib Rizieq Shihab merasa bingung lantaran didakwa atas kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab, ia merasa ada perbedaan mekanisme penanganan hukum untuk kerumunan di Megamendung dan perkara kerumunan lain yang menjeratnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Kenapa Tidak Didenda Saja?

“Sebetulnya pidana ini mengejar siapa? Sebab, risikonya saya bisa dipenjara dan risikonya juga kita ini menjadi dipidanakan hanya gara-gara suatu peristiwa yang kita tidak tahu, kenapa tidak ambil peringatan?” kata Habib Rizieq saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.

Dia menyampaikan keheranannya karena pesantren di Megamendung tidak didenda seperti di Petamburan. Sebab, sampai saat ini Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tidak didenda.

“Kenapa pesantren tidak didenda saja Rp50 juta seperti di Jakarta. Sampai saat ini kerumunan Megamendung tidak ada satu pun sanksi hukum, kenapa? Karena spontan. Pidana ini maksudnya ke mana? Apa ada yang mengarahkan?” lanjut dia mempertanyakan.

Pun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho yang dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu lantas menanggapi Habib Rizieq. Menurut Agus, kasus ini dibawa ke ranah pidana atas arahan Satgas COVID-19 setempat.

“Jadi Satgas yang memang memutuskan untuk diadakan proses pidana,” jawab Agus.

“Tapi Anda melaporkan saya, tidak? Atau Anda melaporkan kerumunan?” kata Habib Rizieq kembali bertanya.

“Kerumunan,” jawab Agus.

“Jadi Anda laporkan kerumunannya, bukan melaporkan saya. Adapun saya ini urusan penyidik, baik itu kepolisian maupun kejaksaan,” lanjut Habib Rizieq.