Ketua MUI Bogor: Para Ulama dan MUI Daerah Harus Kepung MUI Pusat Agar Berani Keluarkan Fatwa Sesatnya Syiah

Ahmad-Mukri-Ajie-MUI-Bogor-320x213Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor lewat ketuanya KH DR Ahmad Mukri Aji menegaskan perlunya para ulama dan MUI dari berbagai daerah untuk “mengepung” MUI Pusat agar mengeluarkan Fatwa Syiah Sesat dalam Munas 2015 mendatang.

“Diperlukan kekompakan untuk mengeluarkan fatwa sesat Syiah ini. Sebab yang membela kebatilan itu juga tak sedikit,” tegas Kiai Mukri Aji usai pertemuan membahas penyerangan Syiah di Majlis Az Zikra, dengan sejumlah ulama dan tokoh sekabupaten Bogor, Kamis (19/3), dikutip dari Salamonline.

“Untuk itu, kita perlu ‘tembak’ MUI pusat agar mengeluarkan fatwa sesatnya Syiah tersebut. Anda itu (MUI Pusat, red) jangan diam. Kalau perlu divoting, mana yang ingin fatwa dan yang tidak. Tapi saya yakin (kalau divoting), yang berpihak pada perlunya fatwa sesat Syiah itu, hitung saja, akan lebih banyak yang menyatakan Syiah itu sesat, sehingga perlu fatwanya,” ujar Kiai Mukri.

Menurut Kiai Mukri, fatwa sesatnya Syiah itu sangat diperlukan, dan apalagi jika dikeluarkan oleh MUI Pusat. “Fatwa sesatnya Syiah ini untuk dijadikan tuntunan umat dan pegangan semua pihak, termasuk pemerintah,” terangnya.

Betul, memang, MUI pusat pernah mengeluarkan Rekomendasi tentang menyimpang dan sesatnya Syiah pada 1984. “Saya sendiri jadi notulennya ketika itu. Tapi kita harus menyadari, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan MUI pada 1984 tentang sesatnya Syiah, itu masih belum kuat, dan itu sifatnya rekomendasi,” ungkapnya.

“Karena itulah, memang, perlunya fatwa sesat yang kuat tentang Syiah ini. Itulah sebabnya, perlunya MUI-MUI daerah dan para ulama untuk ‘mengepung’ MUI Pusat agar mengeluarkan fatwa sesat Syiah itu,” tandasnya.

Ditanya, tentang MUI Kabupaten Bogor sendiri yang sudah dinanti banyak kalangan Islam untuk mengeluarkan fatwa sesatnya Syiah, Kiai Mukri menegaskan, segera Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bogor akan membahas masalah ini.

“Nanti, apakah bentuknya rekomendasi kepada MUI Pusat (untuk mengeluarkan fatwa, red) atau MUI Kabupaten Bogor juga megeluarkan fatwa tersebut, kita lihat secepatnya Komisi Fatwa bersidang,” pungkasnya di hadapan sejumlah wartawan.(rz)