Ketua PA 212; Bebaskan Ustaz Ba’asyir, Pemerintah Jalankan Kewajiban

Eramuslim – Informasi tentang pembebasan Abu Bakar Ba’asyir masih simpang siur. Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, ikut berkomentar mengenai hak Ba’asyir dan kewajiban pemerintah.

Usai mengikuti pemeriksaan di kantor Bawaslu Surakarta, Selasa (22/1/2019), Slamet sempat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya, pengasuh Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, itu memang berhak bebas.

“Itu kan haknya Abu Bakar Ba’asyir karena sudah (menjalani) dua pertiga masa tahanan, ya haknya beliau sebetulnya,” kata Slamet.

Dia juga berharap pemerintah benar-benar membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Dengan demikian, dia menilai pemerintah telah menjalankan kewajibannya.

“Alhamdulillah kalau betul dibebaskan. Artinya pemerintah melaksanakan kewajibannya begitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi tentang pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba’asyir oleh pemerintah. Presiden Jokowi disebut telah menyetujuinya.

Namun kemudian Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah akan membuat kajian atas pertimbangan-pertimbangan pembebasan Ba’asyir. Aspek Pancasila dan NKRI ikut dikaji.

“Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/9). (dtk)