Ketum ISNU: RUU HIP Hilangkan Ruh Agama Dan Nilai Ketuhanan

Eramuslim – Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh wakil rakyat di Senayan dinilai menghilangkan ruh agama dan nilai ketuhanan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdalatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa saat menjadi salah satu pembicara dalam Webinar PP ISNU dengan tema “Memperkokoh ideologi Pancasila di tengah perubahan dunia”Kamis siang (18/6).

Cak Ali -sapaan akrabnya- mengatakan bahwa Pancasila tidak bisa diperas menjadi Trisila, apalagi Eka Sila, sebagaimana di rumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7.

Bagi bangsa ini, Pancasila sebagai perjanjian agung tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.

Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, Ali akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai falsafah dasar maupun hukum dasar yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Menurut mantan Katua Umum PB PMII, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

“Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan merubahnya, karena jika  bisa diartikan :” merubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI”,” demikian pendapat Cak Ali, Kamis (18/6).