Ketum ISNU: RUU HIP Hilangkan Ruh Agama Dan Nilai Ketuhanan

Cak Ali kemudian mengambil pendapat KH Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983 : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid.

“Karena itu NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya,” demikian kata Komisaris Utama PT Pelni ini.

Mantan Komisioner BPK ini kemudian menjelaskan pandangan KH Ahmad Shidiq yang kemudian dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984.

Muktamar NU di Situbondo saat itu menetapkan, deklarasi hubungan Pancasila dengan Islam, khususnya pada point (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

“Menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; dan point (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya,” urai Cak Ali.

Cak Ali menegaskan bahwa Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara.

Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan. Memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan Ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu  sikap dan ajakan Cak Ali adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial,” pungkas Cak Ali. (Rmol)