Komisi III Pertanyakan Pembuatan Paspor Keimigrasian

Panja Imigrasi Komisi III DPR akan memanggil Menhuk dan HAM Hamid Awaluddin, Direksi PT Duta Mustika, PT Datamas, PT Sucofindo, bekas Sekjen Dephuk HAM Hasanuddin, pengurus koperasi yang selama ini jadi kepanjangan tangan Dephuk HAM dalam urusan pembuatan paspor, serta para pejabat di lingkungan Dephuk Ham yang punya kaitan dengan urusan keimigrasian.

‘’Ya, semua akan kita panggil. Mehuk HAM Hamid Awaluddin juga kita undang untuk memberikan penjelasan secara jelas dan jujur tentang masalah-masalah keimigrasian. Kalau kita pangil ya tak boleh mengelak, kalau mengelak, ada konsekuensinya,’’ terang Ketua Panja Imigrasi DPR Mulfachri Harahap kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (17/2).

Menurutnya, soal paspor hanya entry point bagi Panja Imigrasi untuk mengetahui lebih jauh soal-soal keimigrasian secara komprehensif. Untuk itu ia meminta semua pihak termasuk Menhuk HAM Hamid Awaluddin tidak curiga terlalu jauh.

"Kalau memang merasa tidak menyalahi prosedur dan melanggar aturan yang ada, maka tidak perlu takut," imbuhnya. Ia menambahkan, urusan keimigrasian jangan dilihat dari sisi pembuatan paspor saja. Oleh sebab itu, panja yang dipimpinnya ingin meneropong penyelenggaraan keimigrasian secara lebih menyeluruh.

Misalnya, kenapa bisa terjadi seseorang punya paspor lebih dari satu sebagaimana yang dikeluhkan Hamid Awaluddin, kenapa orang yang kantongi visa turis bisa menetap lama dan bekerja di Indonesia. ‘’Kita juga ingin tahu berapa sebetulnya jumlah orang asing yang masuk dan bekerja di Indonesia. Kenapa masalah ini terjadi, siapa yang main,’’ tutur Mulfachri, yang juga politisi PAN.

Anggota Panja Imigrasi Arbab Paproeka menambahkan, pemanggilan direksi PT Duta Mustika dan Datamas harus dilakukan, karena pada waktu raker dengan Komisi III DPR, Hamid mengatakan, kontrak pembuatan paspor dengan PT Datamas tak dilanjutkan dan ia menunjuk koperasi sebagai pelaksana pembuatan paspor.

Dari penelusuran di lapangan, ternyata pelaksananya bukan koperasi melainkan perusahaan swasta yang ditunjuk Hamid Awaluddin. ‘’Itu yang akan kita cross check baik ke Hamid dan perusahaan yang ditunjuk itu, yakni PT Duta Mustika. Apalagi realitas di lapangan, pembuatan paspor dengan sistem biometrik ini banyak kendalanya. Alatnya tidak siap sehingga terjadi antrian di mana-mana,’’ sambung Arbab.

Dijelaskan, Panja Imigrasi yang dibentuk Komisi III DPR sebenarnya bukan untuk mencari-cari masalah tetapi untuk melakukan penyelidikan karena ada dugaan ada permainan yang tidak fair di balik kebijakan Hamid Awaluddin menunjuk perusahaan swasta sebagai pelaksana pembuatan paspor dengan system biometrik.

‘’Jadi, semua akan kita teliti. Kalau nanti terbukti ada kesalahan procedural dan menyalahi aturan, kita akan merekomendasikan kepada KPK untuk memproses hukum kasus itu secara tuntas,’’ tegas Arbab Paproeka. (dina)