Komnas HAM: 4 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei akibat Tembakan Peluru Tajam

“Surat pernyataan itu kan berupa prosedur autopsi. Bukan tidak menuntut pada kasusnya. Jadi (pihak keluarga) tidak usah khawatir terhadap surat itu,” jelasnya.

Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani keluarga korban bukan berarti kasus pembunuhan terhadap anggota keluarganya itu terhenti dan tidak bisa diusut tuntas jika ada pelanggaran pidana. (mc)