Konferensi Dewan Zakat Asia Tenggara Pertama Berlangsung di Malaysia

Persidangan Zakat Asia Tenggara digelar untuk pertama kalinya di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (13/3). Konferensi dihadiri oleh perwakilan dari Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Juga hadir sebagai undangan utusan dari Thailand, Filipina, Vietnam, dan Laos. Acara akan berlangsung tiga hari, (13- 15/3) bertempat di Grand Seasons Hotel, jalan Pahang 73, Kualalumpur.

Persidangan pertama ini, dibuka oleh Perdana Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi. Namun karena berhalangan diwakili Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Abdulah MD Zain. Sementara dari Indonesia hadir Menteri Agama Republik Indonesia, Maftuh Basuni, Duta Besar RI di Malaysia, Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Persidangan ini sebagai awal deklarasi terbentuknya Dewan Zakat Asia Tenggara. Organisasi zakat tingkat asia tenggara ini lahir dari latar belakang peran zakat dalam konteks ekonomi, yang menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah kemiskinan. Terselenggaranya kegiatan Konferensi Zakat Asia Tenggara, merupakan buah dari perkembangan zakat di Asia Tenggara selama ini.

Berbagai organisasi zakat yang tumbuh di negara ASEAN selama 10 tahun terakhir telah menggelorakan ranah zakat di wilayah serantau. Melalui berbagai silaturahim dan pertemuan yang terjadi, terkristalisasi keinginan untuk menguatkan fungsi transfer informasi dan sinergi. Konferensi ini digagas untuk melahirkan Dewan Zakat Asia Tenggara (DZAT) sebuah wadah berhimpun para tokoh dan pelaku zakat di Asia Tenggara. Dewan ini akan berisikan orang-orang yang memahami persoalan zakat dari masing-masing negara.

Peran yang diharapkan dari Dewan ini antara lain, menjadi rujukan dalam memutuskan seputar permasalahan zakat di tingkat regional, baik dalam hal fikih maupun manajemen, melakukan standarisasi kompetensi pengelola zakat, baik pada level Amil, maupun manajemen organisasi, melakukan kajian dan penelitian dalam rangka pengembangan zakat di Asia Tenggara, melakukan seminar, pelatihan dan lokakarya dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan zakat, melakukan kerjasama dalam rangka pemanfaatan atau penyaluran zakat, khususnya dalam rangka perwujudan pilot project zakat di Asia Tenggara dan menginisiasi terbentuknya dewan zakat regional di berbagai kawasan belahan dunia lainnya.

Terbentuknya DZAT adalah cerminan kesadaran bersama untuk lebih meningkatkan optimalisasi pemanfaatan zakat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan mengangkat harkat hidup kaum miskin sehingga berdaya. Melalui wadah DZAT masyarakat zakat di Asia Tenggara akan mencoba berperan untuk mengatasi kemiskinan di Asia Tenggara secara lintas negara.

Pembentukan DZAT adalah langkah strategis bagi napak tilas pengembalian Baitul Mal internasional sebagaimana pernah dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat. Karena dengan berdirinya DZAT, maka langkah berikutnya yang akan diupayakan dalam waktu lima tahun ke depan adalah membentuk dewan zakat di beberapa kawasan dunia yang lain.

Untuk selanjutnya pada masa 10 sampai 15 tahun ke depan diharapkan sudah terbentuk dewan zakat internasional. Setelah itu dewan zakat internasional akan mempelopori pembentukan Baitul Mal internasional. Momentum Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur hari ini betul-betul memiliki peran yang sangat penting dalam kancah zakat internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir keseriusan mengelola zakat mulai tampak dengan tumbuhnya lembaga institusi zakat di negara-negara Asia Tenggara. Namun pertumbuhan yang membanggakan ini belum tersinergikan dengan baik di antara sesama institusi pengelola zakat.

Melihat perkembangan masa depan zakat khususnya di Asia Tenggara yang makin tumbuh dengan baik, Dompet Dhuafa Republika (DD) menginisiasi pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara. Ide yang baik ini mendapat respon dari pemerintah Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunai Darussalam. Selama proses persiapan pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara ini dirumuskan di Kuala Lumpur Malaysia.

Anggota dari tim perumus ini meliputi Indonesia diwakili oleh, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, Departemen Agama dan Institut Manajemen Zakat (IMZ). Dari Malaysia diwakili Jabatan Wakaf Zakat dan Haji (JWZH) mewakili kerajaan Malaysia, Pusat Pungutan Zakat Wilayah Persekutuan (PPZ Wilayah Persekutuan), Institut Kajian Zakat Malaysia (IKaZ), dan UiTM. Sementara dari Singapura diwakili Majelis Agama Islam Singapura (MUIS), dan Brunai Darusalam diwakili Majelis Agama Islam Brunai Darussalam (MUIB). (Travel)