KPAI: Banyak Anak di Bawah Umur di Konser Slank di GBK

KPAI berharap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf k, hal itu bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Perlindungan anak harus menjadi komitmen semua stakeholders, termasuk pemenuhan hak-hak anak agar tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik. Orang tua selaku orang yang terdekat dari anak semestinya tidak membawa anak-anak terlibat dalam kampanye terbuka tersebut,” kata Jasra. (dtk)