KPHI: Penggunaan Dana Haji Harus Ada Izin dari Jamaah

Eramuslim – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) memberikan ketentuan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penggunaan dana haji untuk investasi pembangunan infrastruktur. Menurut Syamsul Ma’arif, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu syariah dan aman.

“Tentu yang pertama tidak bertentangan dengan syariah, kemudian harus aman,” ujar Syamsul Ma’arif kepada Kiblat, Minggu (30/07).

Lebih lanjut, Syamsul meminta kepada pihak BPKH untuk meminta izin terlebih dahulu kepada jamaah haji. Walaupun kewenangan tersebut telah diberikan oleh Presiden.

“Harus ada akad dari pihak jamaah kalau uangnya digunakan untuk investasi,” ungkapnya.

Karena, menurut Syamsul Ma’arif dana haji yang dikelola oleh BPKH tersebut adalah uang dari jamaah haji yang mulanya hanya diniatkan untuk beribadah haji, bukan untuk dikelola.

“Kepada BPKH harus menggunakan tenaga ekstra dan serius dalam menjalankan wewenangnya tersebut,” tandasnya. (KI/Ram)