KPK Dikebiri karena Usik Ketum Parpol dan Keluarga Presiden

Kegaduhan yang terjadi terkait revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner kpk yang sudah sesuai pesanan istana dan ketum Parpol bermasalah, harusnya bisa di selesaikan dengan duduk bersama antara para penggiat anti korupsi, kpk, parlemen, presiden dengan ikut melibatkan ketua umum parpol bermasalah. Sebab akar masalahnya adalah persoalan hukum seperti kasus kardus durian, blbi, century maupun suap jabatan di kementrian agama serta pajak yang diduga menerpa ipar presiden.

Buatlah komitmen integritas agar tidak lagi ada kegaduhan yang menginginkan pengkebirian KPK di masa mendatang, kemudian KPK minta komitmen dari presiden sebagai panglima di negara hukum kalau ada keluarganya yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, maka KPK berhak mengusut kasus tersebut sampai tuntas, mengingat kasus suap pajak makin tidak jelas paska hadirnya ipar presiden dalam sidang kesaksian di pengadilan tipikor beberapa waktu lalu.

Kegaduhan Cicak Vs Komodo ini, harus bisa diakhiri karena sudah tidak elok bagi pendidikan politik warga negara. Pihak istana harus bisa menghentikan narasi yang dibuat oleh pendukung presiden terkait adanya polisi india Vs Taliban di KPK, karena hampir semua narasi tersebut dibuat oleh pendukung tuan presiden.

Sebaiknya KPK juga harus mau di koreksi oleh publik dan harus mau diawasi, agar tidak ada penyimpangan yang terjadi dari proses penyelidikan maupun penyidikan, serta penuntutan yang di lakukan oleh KPK. Sehingga tidak ada kesan KPK sebagai lembaga super body melakukan penegakan hukum yang melanggar hak azasi manusia.

Sebagai pesan penutup, rakyat sudah jenuh dengan kegaduhan yang di buat-buat oleh elit politik di istana maupun parlemen saat ini. Di saat melemahnya ekonomi rakyat saat ini, hanya tinggal menunggu waktu saja meledaknya amarah rakyat kepada para politikus busuk pembuat gaduh di negeri ini. Jadi sebaiknya selesaikanlah persoalan ini dengan baik, untuk mencegah rakyat mengamuk ditengah kesulitan ekonomi.

Waallahul Muafiq illa Aqwa Mithoriq,

Wassallamuallaikum Wr, Wb.

Jakarta, 15 September 2019 (*)

(sumber)