KPK DKI Didesak Serius Selamatkan Uang Rakyat Dalam Kasus Sumber Waras dan Lahan Cengkareng

Akibatnya, lanjut Inggard, kini rakyat Jakarta kembali menuntut penuntasan kasus tersebut kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Ya.. jadi nuntutnya ke Anies (lagi) sekarang. Masak sudah punya tim percepatan pembangunan (KPK Jakarta) dengan gaji yang tinggi kok masih juga belum kelar,” cibir Inggard.

Inggard pun mengaku heran, Pemprov DKI begitu lambat dalam memproses dugaan kasus pidana tersebut. Padahal, KPK Jakarta hanya tinggal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit kerugian negara sebesar Rp 191 miliyar dalam pengadaan lahan yang dinilai lebih mahal dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mantan anggota Fraksi NasDem DPRD DKI ini menambahkan, proses pembelian lahan tersebut memang sudah bermasalah sejak awal. Dana pembelian lahan itu dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014, era Gubernur Ahok.

“Pemprov DKI harus segera menyelamatkan kerugian daerah yang ditimbulkan akibat pembelian lahan dengan nilai mencapai Rp 800 miliar tersebut,” jelas Inggard.

Pemprov, kata Inggard, juga tidak perlu takut untuk membatalkan pengadaan lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Kartini Muljadi itu.

Sebab, berdasarkan audit investigatif BPK, jelas telah ditemukan kerugian negara berupa kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar.

“Temuan BPK tidak bisa kadaluwarsa, walau sudah berjalan lama. Jadi tidak ada pilihan lain, kecuali melaksanakan putusan tersebut,” ucap Inggard lagi.

Selain itu, tambah Inggard, rencana mengembalikan kerugian negara dari proyek pengadaan lahan RS Sumber Waras dan Cengkareng tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana kasus tersebut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 4 berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana dari para pelakunya,” tegas Inggard.

Lebih jauh, Inggard kemudian juga menyinggung soal tindaklanjut penyegelan reklamasi dengan pembongkaran bangunan.

“Penyegelan reklamasi belum tuntas secara hukum. Tetapi, anehnya mengapa diserahkan ke BUMD Jakpro?. LRT Kelapa Gading – Rawamangun kapan selesainya? Kenapa tidak ada eksposes secara luas ke masyarakat,” kata Inggard penasaran. (kl/tsc)