KPK Temukan Sejumlah Pejabat Kena Suap Dalam Proyek Meikarta

Kelima pejabat Pemkab Bekasi tersebut diduga sebagai penerima suap. Sementara empat tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari Lippo Group dan konsultannya.

Petinggi Lippo Group diduga menjanjikan Rp13 miliar kepada pejabat Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Jumlah tersebut merupakan total commitment fee proyek Meikarta.

Menurut Laode, dari total ongkos itu sebesar Rp13 miliar, dana yang baru cair sebesar Rp7 miliar.

KPK menyangka Neneng Hasanah, Neneng Rahmi, Jamaludin, Sahat, dan Dewi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [cnn]