Kriminalisasi di Era Jokowi Terancam Diseret ke Mahkamah Internasional

Eramuslim – International Humanitarian Activist Network (IHAN) atau Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) mendesak negara Indonesia untuk mengeluarkan amnesti nasional dan membebaskan semua tahanan korban HAM dan kriminalisasi pada rezim Joko Widodo tanpa syarat.

Koordinator Eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan, di era Jokowi, masyarakat sipil yang dihukum atas tuduhan bermacam-macam seperti makar, penyalahgunaan UU ITE dan pencemaran nama baik jumlahnya tidak sedikit.

Untuk itu, lanjut Yudi Syamhudi, amnesti nasional adalah jalan keluarnya.

Sejumlah aktivis senior berkumpul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (15/1) kemarin. Mereka membahas kriminalisasi yang terjadi selama Joko Widodo memimpin negeri ini. Dan pada acara inilah IHAN atau JAKI dibentuk.

Jelas Yudi Syamhudi, jika negara tidak melakukan amnesti nasional, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil Kaukus yang ada dalam Piagam Cikini 2019 untuk dilaporkan ke lembaga-lembaga internasional.

“Segera membawa masalah ini untuk didaftarkan secara resmi ke Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional dalam waktu segera, dimana mereka telah menghubungi jaringan kami untuk siap mengadili kasus ini dengan mekanisme yang berlaku di lembaganya,” tutupnya. (rmol)