Kronologi Bripka CS Tembaki Pegawai Kafe, Anggota TNI AD Tewas

Sementara satu korban lainnya, yakni berinisial H masih jalani perawatan intensif.

Saat ini ketiga jenazah korban masih ditangani di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Bripka CS saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Bripka CS  dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (fajar)