Laporan terhadap Immanuel Ebenezer Belum Diproses Juga, Eka Gumilar Sambangi Polda Metro

Eka juga membandingkan laporannya dengan laporan terhadap Ahmad Dhani. Jika laporan terhadap Dhani bisa cepat diproses, maka seharusnya laporannya terhadap Ebenezer juga bisa cepat diproses.

“Kalau proses hukum Dhani bisa cepat, kenapa laporan kepada Immanuel tidak bisa cepat. Kami berharap proses ini juga dapat cepat dilakukan,” jelasnya.

Lebih jauh Eka berharap, laporannya dapat direspon cepat oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Ebenizer telah menyakitkan umat Islam.

“Mudah2an ini bisa direspon cepat, dan contoh penegakan hukum yang adil, kasus ini adalah pembuktiannya,” katanya.

Biasanya, lanjut Eka, polisi akan merespon laporan paling lambat 14 hari pasca laporan dilayangkan. Hingga saat ini laporannya telah dilayangkan 10 hari yang lalu.

“Alasan polisi laporan ini akan direspons pada minggu depan. Laporan sudah 10 hari, biasanya 14 hari sudah ada perkembangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Eka melaporkan ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, mereka atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer karenna pernyataannya yang menyebut: kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

“Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khususnya yang mengikuti aksi 212 terdahulu,” ujar Eka di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019). [ht]