Larang Qurban dan Shalat Jum’at, MUI Tetapkan Direktur PT. Sariyunika Jaya Menista Agama

Eramuslim – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Direktur PT. Sariyunika Jaya, Oey Han Bing, telah melakukan penistaan agama karena menghalangi orang lain untuk menjalankan ibadah agamanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menjelaskan bahwa akibat kasus tersebut banyak karyawan kehilangan pekerjaan hanya karena telah menjalankan ibadah qurban dan shalat Jumat di perusahaan Oey Han Bing.

“Direktur PT. Sariyunika Jaya dengan saudara Oey Han Bing telah melakukan penistaan atau penodaan agama terhadap agama Islam terhadap sembilan karyawan,” ujar Ikhsan Abdullah menjelaskan kepada Islampos.com di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/4).

“Tindakan Oey Han Bing melarang adanya pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di area perusahaan tersebut,” tambahnya.

Ikhsan menambahkan, peristiwa ini merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius karena negara menjamin kebebasan beragama, tegas dalam pasal 29 kalau ada yang menghalangi jelas pelanggaran serius.

Peristiwa penistaan agama yang dilakukan Direktur Oey Han Bing terjadi pada hari raya Iedul Adha 1438 H (1 September 2017) kemarin. Saat itu Oey Huei Beng (mantan Komisaris PT Sariyunika Jaya) beserta suaminya Albert Wijaya dan anaknya Arnold yang melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi/lembu di PT Sariyunika Jaya.