Laskar Bugis Makassar: Aneh, Kenapa Ahok Marah, Adalah Hak KPK Mendapatkan Semua Info Soal Reklamasi

Eramuslim.com – Perseteruan antara Basuki Tjahaja Purnama dan Podomoro akhirnya menyeret media Tempo, bahkan KPK juga harus ikut mengeluarkan pernyataan ketika sang “Anak Emas KPK” Ahok ribut akan mencari tahu siapa yang mengeluarkan BAP Ahok.

Ahok sendiri dalam beberapa kesempatan berjanji akan melakukan tindakan dengan melaporkan pihak Agung Podomoro Land dan Koran Tempo yang telah mengeluarkan statemen dan berita soal Ahok menerima uang dari APL sebagai barter proyek.

Ahok yang marah dan tidak terima disebut telah menerima uang sebesar Rp. 280 milyar, dan tersisa Rp. 173 milyar yang belum disetorkan ke Ahok, akhirnya mengancam pihak-pihak yang membuatnya merasa di “kerjain”.

Persoalan ini meruncing ketika APL yang mengaku jika selama ini Ahok telah melakukan “pemerasan” terkait dengan permintaan Ahok yang meminta uang, sesuai dengan dokumen hasil penggeledahan KPK di kantor Podomoro.

Sementara berita yang muncul di Koran Tempo soal jumlah dana, diakui jika data tersebut didapat dari sumber di KPK, yang akhirnya membuat Ahok ikut mengancam KPK dengan mencari tahu siapa yang membocorkan ke koran Tempo.

Namun yang terasa ganjil, ketika Ahok berencana untuk menggugat Podomoro, jika benar pihak perusahaan tersebut jika telah menyampaikan informasi tersebut ke penyidik KPK.

pulau reklamasi_ahok“Aneh kenapa Ahok ingin gugat Podomoro jika informasi itu sampai ke KPK ? Itu hak KPK untuk mendapatkan semua info terkait dengan reklamasi,” ujar Yakub A. Arupalakka salah satu pembina di Laskar Bugis Makassar, dan juga petinggi di Partai Priboemi.

Menurut Yakub, ditemukannya dokumen yang menyeret Ahok karena menerima sejumlah dana dari Podomoro terkait dengan reklamasi adalah kewajaran, karena ijin reklamasi dikeluarkan oleh Ahok, sementara Perda Reklamasi itu sendiri belum keluar, yang seharusnya Perda dulu baru ijin.

“Jika tidak ada “satu dan lain hal” pastilah Ahok akan menunggu perda baru ijin dikeluarkan, nah ini khan kebalik,” ujar Yakub yang sangat yakin jika yang dimaksud “satu dan lain” hal adalah uang pelicin.

Namun Yakub meminta agar KPK lebih jujur dan terbuka soal dokumen yang menyebutkan adanya nama Ahok dalam penerimaan uang dari Podomoro.

Sementara itu melalui juru bicara KPK, Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan tidak ada kebocoran BAP ke publik, namun dirinya menegaskan jika Ariesman Widjaja selaku tersangka, memang menerima salinan BAP untuk bahan pembelaan.

Salah satu anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, melalui akunnya @G_paseksuardika, mengatakan jika Ahok seharusnya bersikap biasa saja, karena hal demikian bukan yang pertama kali terjadi.

Biasa saja kok. Dulu saja BAP saksi karyawan Nz (Nazarudin dalam kasus Hambalang) yg tdk sesuai “skenario” malah bisa dibawakan ke sel tahanan utk Nz,” tulis @G_paseksuardika.

Terkait dengan ancaman Ahok yang berencana untuk mencari tahu penyidik siapa yang telah membocorkan BAP ke publik, Yakub merasa heran jika KPK rupanya merasa perlu untuk memberikan keterangan ke publik terkait dengan ancaman Ahok.

“Kok KPK seperti ketakutan dengan ancaman Ahok yang menyatakan akan mencari tahu siapa yang telah membocorkan BAP ke publik ? Ada apa dengan KPK ?” Ujar Yakub heran, karena menurut Yakub ancaman Ahok tersebut bukan sesuatu yang penting untuk ditanggapi oleh KPK.

Yakub merasa justru KPK seharusnya memberikan keterangan kepada masyarakat, kenapa Ahok sepertinya diperlakukan seperti “Anak Emas” oleh KPK, sementara kasus Sumber Waras hingga Reklamasi, Ahok sudah terlihat jelas, dari keterangan dokumen yang ada, telah terjadi pelanggaran.

“Sampai saat ini kita tidak tahu kenapa KPK tidak memakai jasa PPATK terkait dengan aliran dana dalam kasus Sumber Waras, sementara hasil Audit BPK yang dipakai menyebutkan adanya pengeluaran uang pada tanggal 31 Desember,” pungkasnya Yakub.(jk/pembawaberita)