Libatkan TKA China, Penambangan Emas Ilegal di Sulawesi Utara Harus Diusut Tuntas

Eramuslim.com – Polemik kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China bisa jadi akan semakin rumit. Pasalnya, ada sejumlah TKA China yang justru bekerja untuk perusahaan penambangan emas ilegal di Sulawesi Utara.

Operasi tambang ilegal yang dilakukan PT PT Bulawan Daya Lestari (BDL) dan TKA China di Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow ini tentu saja mendapatkan penentangan dari warga. Terlebih lagi, PT BDL sudah tidak memiliki izin pengusahaan tambang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah berakhir pada 10 Maret 2019,” jelas seorang tokoh pemuda Desa Mopait, Nujulkifli Mokodompit, Senin (25/5).

Menurutnya, aktivitas penambangan emas liar PT BDL juga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Desa Mopait. Karena status mereka tanpa izin. Padahal cadangan emas di Mopait dikabarkan mencapai 5-10 ton.

“PT Bulawan Daya Lestari mendapat dukungan orang kuat. Tidak tersentuh oleh hukum. Dua oknum tersebut adalah Yance Tanesia, dan pengusaha lokal Jimmy Inkiriwang,” tegas Mokodompit.

Menurut pantauan Mokodompit di lapangan, Sabtu (23/5), terlihat aktivitas tambang secara besar-besaran. Tampak tiga buah alat berat ekskavator bekerja mengeruk material tambang emas. Truk besar berlogo konsorsium PT Hutama Karya (HK) dan perusahaan China mengangkut material, untuk dibawa ke kolam pemrosesan mineral emas.