MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Pak Jokowi Tolong Dengarkan Suara Pasien Ini

Eramuslim.com -Kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Judicial review itu diketok oleh hakim agung Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan ini atas permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Salah satu anggota KPCDI, Edy Mulyono adalah duda berusia 48 tahun dan sudah 6 tahun cuci darah.

“Pasien tidak lagi bekerja dan hidup dengan mengontrak di sebuah rumah petak di Jakarta. Ingin mendaftar menjadi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun tidak berdaya karena harus berjuang sendiri,” kata pengacara KPCDI, Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Ada juga pasien bernama Rosidah (34). Pekerjaan suami Rosidah sebagai pedagang tukang kopi keliling atau bekerja sebagai kuli bangunan.

“Hanya Rosidah yang mendapat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedangkan anak dan suaminya harus rela ke kelas BPJS Kesehatan Mandiri, (PBPU) dengan membuat Kartu Keluarga (KK) secara terpisah. Sudah berulang kali keluarga ini memohon ke dinas sosial setempat agar satu keluarga masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun sampai hari ini masih tidak berfungsi,” tutur Rusdianto.