Mahfud MD: Kalau Ada Unsur Kriminal, Century Bisa Berujung Impeachment

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan bahwa jika ditemukan unsur kriminal dalam pengucuran dana talangan Bank Century, tindakan hukumnya bisa berujung pada pemecatan terhadap presiden atau impeachment.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menerima penghargaan dari Universitas Brawijaya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini.

“Soal Century dan sebagainya, kalau benar itu ada kriminalnya, ya mengarah impeachment,” ucap Mahfud.

Bila memang harus ada impeachment, MK menyatakan siap memproses dengan tegas dan transparan. Tapi, harus jelas ditemukannya unsur kriminal dalam kebijakan dana talangan ke Bank Century. Baik hal itu menyangkut penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan wewenang yang semuanya bentuk lain dari korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa jika memang akan berujung pada impeachment, pihaknya sudah punya perangkap lengkah baik yang berurusan dengan hakim dan peraturan.

Mahfud juga meluruskan soal wewenang kebijakan pejabat yang tidak bisa ditindak hukum. “Kebijakan yang tidak kena hukum adalah kebijakan murni. Yaitu, wewenang seorang pejabat yang memang mengambil keputusan. Contoh, kebijakan soal jalan tol, apakah di sebelah barat atau timur,” jelas mantan menteri pertahanan di masa Gus Dur ini.

Soal impeachment ini memang menghangat seusai SBY mengundang pejabat tinggi negara dalam sebuah rapat khusus di istana Bogor beberapa hari lalu. Dalam rapat itu, hadir Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, Ketua MA, dan Ketua MK.

Beberapa kalangan menduga kalau pertemuan khusus ini sebagai bentuk kekhawatiran SBY terhadap perkembangan kasus Bank Century di Pansus DPR. mnh/dtk

foto ilustrasi: antarajatim