Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar, yang Diteror Langsung Lapor Polisi


eramuslim.com – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada penyedia pinjol.

“Bagi mereka semua yang sudah menjadi korban pinjol, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring, Selasa (19/10/2021).

Sebaliknya, jika pinjol ilegal masih meminta korban membayar, agar tidak ragu-ragu melapor ke polisi.

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ucapnya.

Mahfud menjelaskan, tindakan tegas ini hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal saja.

Sebaliknya, kata Mahfud, Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pinjol yang sah dan diakui pemerintah untuk berkembang.

“Karena justru itu yang diharapkan. Tapi (pinjol) yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” jelasnya

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol.

Setidaknya ada 56 karyawan yang diamankan pada Rabu (13/10).