Malam Ini Pemkot Sabang Larang Pesta Kembang Api Hingga Yasinan

Eramuslim – Pemerintah Kota Sabang melarang warga dan wisatawan merayakan tahun baru dengan pesta kembang api. Kegiatan keagamaan seperti yasinan dan zikir juga dilarang saat malam pergantian tahun.

Larangan perayaan tahun baru itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan unsur Forkopimda Sabang. Seruan itu, memuat beberapa poin dan berlaku untuk warga lokal serta wisatawan. Poin-poin tersebut yaitu:

1. Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada saat detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan kombinasi angka ‘00.00’, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang di haramkan dalam islam.

2. Tidak mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam seolah-olah perayaan tahun baru masehi diperbolehkan menurut Islam.

3. Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat islam.

4. Untuk para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, café dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2019 masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.

Seruan ini dikeluarkan Pemkot Sabang bersama Forkopimda pada 29 November lalu. Di bawah seruan terdapat tanda tangan Wali Kota, Kejari, hingga Majelis Permusyawaratan Ulama Sabang. Seruan itu sudah disebar ke tempat-tempat umum.