MAPPI: Media Massa Porno Marak karena Dibackingi Aparat

Masyarakat Anti Pembajakan Hak Cipta dan Pornografi (MAPPI) menghawatirkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) tidak akan efektif, seperti halnya UU Hak Cipta yang sampai saat ini tidak mampu berbuat apa-apa karena pelanggaran di-backingi oknum aparat.

“Saya khawatir UU APP ini tidak bisa efektif menghentikan produk-produk pornografi dan pornoaksi seperti halnya pembajakan UU Hak Cipta,” papar Ketua Masyamsul Huda dalam diskusi Pornografi dan Pornoaksi di ruang F-KB di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamsi (9/1).

Menurut dia industri pornografi saat ini sudah menjadi komoditi yang sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar, karena itu akan banyak pula pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya UU APP tersebut, termasuk pekerja seni, industri cetak dan pers.

Oleh karena itu, kemungkinan besar akan banyak pihak yang keberatan dan menggunakan jasa oknum aparat keamanan mengamankan usaha mereka. Seperti yang dilakukan pelaku pembajak karya cipta, VCD dan DVD porno, dengan memberikan imbalan Rp 1.000/keping VCD, DVD Porno dan karya cipta musuk dan film.

“MAPPI pun pernah ditawari Rp 1.000/keeping VCD dan DVD bajakan tersebut. Tetapi MAPPI tidak mau,” akunya. Ia menambahkan, kalau saja MAPPI mau sudah dapat dipastikan Rp 1 miliar perhari akan bisa dikantongi, karena dari hasil survey MAPPI dan Taboid Detak (sudah tidak terbit lagi) penjualan VCD/DVD porno mencapai 70 persen perhari di lima wilayah DKI Jakarta.

Satu keeping DVD dan VDD porno dijual dengan harga Rp 3.000/perkeping. Rp 1.000,- untuk biaya produksi, Rp 1.000,- untuk oknum aparat yang mem-backingi dan Rp 1.000,- lagi ditawarkan kepada MAPPI.

“Karena MAPPI tidak mau, maka Ketuanya dan Redaksi Tabloid Detak diperiksa Bareskrim Polda Metro Jaya,” jelas Masyamsul Huda. Ia menegaskan, melihat kenyataan itu akan sangat berat menghadapi peran pedagang dan oknum aparat yang sengaja melindungi peredaran barang-barang bajakan pornografi.

“Karena itu pengesahan RUU APP jangan tergesa-gesa. Sebagus apapun peraturan UU APP akan sulit diterapkan selama masyarakat tidak memiliki kesadaran dan kemauan memerangi pornografi,” harapnya. (dina)