Marak SMS Penipuan, Pakar Siber Pertanyakan Program Regitrasi Simcard Pemerintah

Eramuslim – Pakar keamanan siber Pratama Persadha mempertanyakan keefektifan program registrasi nomor prabayar pemerintah Jokowi. Pasalnya hingga saat ini masyarakat masih menerima banyak SMS penipuan.

“Masyarakat masih menemui banyak surat masa singkat atau short message service (SMS) penipuan,” ujar Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ketika dimintai konfirmasi, Senin (2/4).

Di sela seminar “Literasi New Media” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Pratama mengungkapkan sejak 1 Maret 2018 masih banyak ditemukan nomor yang tidak diregistrasi namun masih bisa melakukan panggilan keluar.

“Saya berharap pemerintah tegas,” harap Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Menurut dia, bila Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak bisa dijalankan, masyarakat akan makin tidak terlindungi, bahkan penipuan dengan SMS maupun telepon akan tetap marak.

Masyarakat, lanjut dia, harus menunggu sampai akhir April 2018 atau waktu pemblokiran akhir dari kartu prabayar yang tidak diregistrasi.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bulan Maret kemarin sebagai batas waktu registrasi simcard, dan akan memblokir panggilan keluar bagi kartu yang belum registrasi. Akan tetapi, pada kenyataannya masyarakat masih menemui banyak SMS penipuan.