Maruf Terdaftar Sebagai Pejabat BUMN Saat Pilpres 2019, BW: Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi!

Menurut Bambang, sejak awal pendaftaran sebagai Capres dan Cawapres, Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua Bank milik pemerintah tersebut.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi, ada pelanggaran yang sangat serius,” paparnya.

Selain itu, Bambang juga membawa bukti-bukti pendukung lainnya seperti video, dokumen surat seperti forcm C1 yang diyakini merupakan sebuah pelanggaran atau kecurangan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” katanya.

Kecurangan yang dimaksud Bambang terdapat lima bentuk, yakni penyalahgunaan APBN dan program kerja Pemerintah, penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, adanya ketidak netralan Aparatur Negara yakni Polri dan Inteligen, adanya pembatasan kebebasan Pers dan diskriminasi terhadap penegakan hukum

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” terangnya.

Dalam bukti dokumen yang diserahkan Bambang akan memperkuat bukti-bukti adanya kecurangan yang telah dilakukan sejak sebelum Pilpres hingga setelah Pilpres.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1 dan manipulasi entri data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” pungkasnya. [rmol]