Menag Bilang Ini Terkait Vaksin Umrah Yang Dijinkan Saudi

Menag: Jemaah Sudah Divaksin Yang Diakui Pemerintah Saudi Langsung Umrah Tanpa Karantina

eramuslim.comPemerintah Arab Saudi secara resmi memperbolehkan kembali jemaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah terhitung 1 Desember 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beberkan sejumlah persyaratan bagi jemaah yang akan berangkat umrah.

Pertama, jemaah yang boleh berangkat yakni yang telah disuntik vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi seperti jenis Pfizer, Astrazeneca, Moderna, hingga Johnson & Johnson. Selain itu memang harus mempunyai visa umrah.

“Pertama yaitu bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah, dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kemudian terkait dengan karantina, Yaqut menjelaskan, bagi jemaah umrah yang telah menerima vaksin yang diakui WHO semacam Sinovac akan jalani karantina selama 3 hari.