Mendagri Tidak Bisa Sewenang-Wenang Ganti Bendera Aceh, Belajar Sejarah Dulu Yang Benar!

bendera-acehEramuslim.com – Pernyataan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo terkait perubahan bendera Aceh mendapat kecaman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mendagri diminta untuk tidak sewenang-wenang mengganti atau merubah bendera Aceh.
Anggota DPRA, Nurzahri dari Fraksi Partai Aceh mengatakan, sebagai mantan tim perunding qanun bendera Aceh, dia menyebutkan secara yuridis formal qanun dan lambang Aceh telah sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sampai saat ini tidak ada keputusan resmi apapun yang diambil oleh pemangku kebijakan di NKRI ini mulai dari presiden sampai gubernur yang menyatakan bahwa qanun bendera dan lambang Aceh adalah tidak sah,” kata Nurzahri, di Banda Aceh (1/5).
Menurutnya, kalau pun ada perjanjian antara tim Aceh dan tim Indonesia terkait perlunya ‘cooling down’ terhadap pemberlakuan qanun bendera dan lambang Aceh, hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memaksa DPRA merubah qanun bendera dan lambang Aceh.
“Karena perjanjian tersebut tidak memiliki dasar hukum apapun sebagaimana diatur dalam konstitusi NKRI,” imbuhnya.
Sebagai Mendagri, kata Nurzahri, seharusnya Tjahjo Kumolo memahami prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Qanun Aceh yang telah disahkan bersama antara DPRA dan Pemerintahan Aceh hanya dapat dibatalkan atau diubah dengan melakukan beberapa mekanisme.
Di antaranya boleh dibatalkan bila presiden dalam waktu 60 hari semenjak qanun disahkan tidak memberikan respon. Kemudian presiden mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung karena menganggap qanun tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Atau gubernur mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) pengganti qanun kepada DPRA untuk disetujui dan disepakati bersama. Atau DPRA melakukan perubahan/revisi qanun dengan syarat qanun tersebut telah dilaksanakan minimal enam bulan.
Menurut Nur Zahri, dari empat mekanisme tersebut di atas, tidak ada satupun yang pernah dilaksanakan, baik Pemerintah Pusat. Sehingga dari aspek hukum yang diatur dalam konstitusi NKRI, DPRA tidak boleh mengubah qanun bendera dan lambang Aceh itu.(rz)