Mendagri Tjahjo Akan Berhentikan Ahok Jika Cutinya Sudah Habis

Eramuslim.com – Meski sudah terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, Ahok akan diberhentikan setelah cuti kampanyenya habis.

“Sekarang kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan,” ujar Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pasal 83, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada ayat 1 pasal ini disebutkan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
mendagri
Nah, Ahok telah melalui sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), sebagai terdakwa penista Agama Islam. Di sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Tjahjo pun memahami peraturan tersebut. Dia menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan, akan diberhentikan sementara. Tujuannya, agar kepala daerah itu fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalani dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan. “Kecuali OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan,” terangnya.

Nah, kapan tepatnya Ahok akan diberhentikan sementara? Tjahjo tidak memastikan. Dia bilang, pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan,” pungkasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, belum diberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena masih terkendala hal administratif. Yaitu, belum diterimanya surat keterangan terdakwa dari PN Jakarta Utara. “Jawabannya belum ada (surat) dari pengadilan, jadi kita menunggu,” ujar Sumarsono kepada wartawan di Jakarta.

Dia mengaku pihaknya tidak hanya diam menunggu surat dari PN Jakarta Utara. Dia tengah menjemput bola dengan mengirimkan staf untuk menjemput surat dari PN Jakarta Utara. “Bolanya ada di sana. Tapi saya sudah kirim staf saya untuk menjemput surat ke sana, jemput ke pengadilan. Mudah-mudahan dikasih,” katanya.

Menurutnya, tanpa surat dari pengadilan, pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, surat tersebut adalah landasan hukum untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden Jokowi untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pemberhentian sementara seorang gubernur.

“Tanpa surat ini kita nggak bisa proses sekarang. Makanya dijemput, apakah direspons dalam satu atau dua minggu, kita nggak tahu. Biasanya lama, biasanya ya tergantung. Ini kalau dinonaktifkan kita kan belum tahu, pengadilannya belum ada ancaman hukuman juga belum jelas. Semua ada mekanismenya menunggu dulu di pengadilan,” jelasnya.

Bagaimana pendapat Ahok? Sang petahana mengaku hingga kemarin belum mendapatkan surat pemberhentian sementara. Dia juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Kemendagri semenjak cuti sebagai gubernur. “Saya tidak tahu (surat),” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. (yk/rmol)