Menhan: Kalau Polri Benar, Kenapa Risih Periksa Purnawirawan?

“Itu kan hukum itu panglima tertinggi, harus dilaksanakan, tapi yang benar,” imbuhnya.

Namun, Ryamizard tetap memberikan catatan, dalam kasus yang menjerat purnawirawan. Menurutnya, harus tetap ada perbedaan bagi yang sudah memiliki jasa bagi Indonesia.

“Pejabat-pejabat harus ada salahnya sama, tetapi, statusnya penjahat narkoba, sama dengan yang sudah banyak jasanya, itu kan lain dong. Nah itu harus dibedakan,” sebutnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian tak menampik pengusutan kasus di balik kerusuhan 22 Mei yang menjerat sejumlah purnawirawan membuatnya secara pribadi maupun institusi tidak nyaman. Namun, di sisi lain, hukum harus tetap berjalan tak pandang bulu.

“Penanganan kasus purnawirawan bagi TNI tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, enggak nyaman. Tapi ya hukum harus berkata demikian, ada asas persamaan di mata hukum, semua orang sama di muka hukum,” ujar Tito usai Apel Konsolidasi Operasi Ketupat 2019, di Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Sejumlah purnawirawan yang terlibat dalam kasus di balik kerusuhan 22 Mei itu adalah eks Kas Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb. [mc]