Menkeu Bantah Pemerintah Telah Intervensi BPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis dugaan intervensi pemerintah terhadap Badan Pusat Statistik (BPS), sebab hubungan pemerintah dengan BPS hanya dalam hal penetapan anggaran BPS.

"Kami tidak memesan angka, BPS independen dalam koleksi data, dan menetapkan sampelnya, " ujarnya di sela-sela rapat kerja Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Ia menilai, Badan Pusat Statistik selama ini bekerja secara independen, meski demikian tidak dipungkiri bahwa BPS perlu memperbaiki cara kerjanya, agar ada konsistensi sehingga data statistik keluaran BPS bisa diterima semua pihak

Karena itu, Menkeu ‘menantang’ untuk membicarakan masalah data BPS pada forum khusus di DPR, sebab dalam hal ini pemerintah mempunyai kepentingan. "Apakah kita akan bahas di Panja atau di sini, " tantangnya.

Mengenai akurasi data BPS, juga dikemukakan Anggota Komisi XI FPKS Rama Pratama. Menurutnya, angka yang dikemukakan Tim Indonesia Bangkit (TIB) perlu mendapat respons pemerintah, di mana sebelumnya Ia sempat hadir dalam audiensi ekonom TIB kemarin.

Tim Indonesia Bangkit menyatakan keraguan terhadap independensi Badan Pusat statistik, sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2005, BPS bekerja di bawah Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Berdasarkan PP tersebut, membuka peluang intervensi pemerintah terhadap data dan metodologi survei BPS.

"TIB meragukan independensi BPS, " ujar Anggota TIB Hendri Saparini saat audiensi dengan Komisi XI DPR.

Menurutnya, hal yang menimbulkan keraguan lagi, dalam dua tahun terakhir ini, BPS harus mengkonsultasikan dulu data indikator ekonomi pada menteri bidang ekonomi, sebelum mengumumkannya ke publik.

Tim kemudian mendesak DPR agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji posisi BPS dalam pemerintahan. (novel)