MK Anggap Dalil 02 Narasi dengan Bukti Tak Sinkron

Eramuslim – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti. Dalil-dalil itu pun dimentahkan MK.

Salah satu dalil pelanggaran yaitu tentang adanya oknum PPK bersama oknum keamanan berbaju Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas. Tentang dalil itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna tim 02 tidak dapat membuktikan apa yang terjadi.

“Terhadap dalil pemohon yang sudah dijawab oleh termohon, menurut mahkamah, setelah mencermati dengan saksama, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut,” kata Palguna dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Selain itu tim 02 juga mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran. Lagi-lagi, video bernarasi pelanggaran itu tidak terbukti.

“Bahwa terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur,” ucap Palguna.

Palguna mengatakan Bawaslu membuktikan kesalahpahaman itu telah diselesaikan dengan tim kampanye 02. Atas hal itu, MK disebut Palguna, menyatakan permasalahan itu sudah selesai sehingga dalil yang dikemukakan tim 02 sudah mendapatkan penyelesaian.