MK Tolak Gugatan AMAN, Menantu Jokowi Melenggang Jadi Walikota Medan

Eramuslim.com — Menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution aman melenggang jadi Walikota Medan usai gugatan lawannya, pasangan Aman, gugur di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Medan yang diajukan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang tercatat dengan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut diputus gugur oleh MK, dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, di Jakata Pusat, Senin (15/2/2021).

Seperti diketahui, Pilkada Medan 2020 diikuti dua pasangan calon saja. Satu pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman), satu lagi pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Bobby Nasution ini merupakan menantu Jokowi yang menikah dengan putri Jokowi, Kahyang Ayu.

Dalam putusannya pada hari ini, MK mempertimbangkan Pasal 37 Peraturan MK 6/2020 tentang ketidakhadiran pemohon dan kuasa hukum dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari membenarkan hal tersebut, selaku pihak termohon yang mengikuti sidang pendahuluan hari ini.

“Kota Medan perkara gugur karena pemohon tidak hadiri sidang,” ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Dalam berkas permohonan Pilkada Kota Medan yang diperoleh wartawan, pokok permohonan gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman adalah mengenai selisih suara.

Akhyar-Salman melampirkan tabel hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU dengan perhitungan suara yang dihitung oleh timnya.