Moeldoko Anggap KPK Hambat Investasi, INDEF: Karena Banyak Konglomerat Ditangkap?

Jika kasus korupsi ditangani dengan baik, investor merasa ada kepastian hukum untuk berinvestasi di Indonesia.

Sementara revisi UU KPK yang sudah disahkan dan disepakati pemerintah dan DPR berpotensi melemahkan kewenangan KPK menindak kasus korupsi.

Di sisi lain, UU KPK hasil revisi juga dinilai memberi kelonggaran bagi koruptor.

“Yang senang aturan penegakan hukum longgar kan pengusaha yang tidak jujur. Itu justru merusak bisnis karena ciptakan persaingan yang tidak sehat,” kata Bhima.

Bhima menganggap, pemerintah tak tepat jika mencontohkan kasus mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai dasar merevisi UU KPK.

Pemerintah malah dianggap membela orang yang jadi tersangka korupsi.

Menurut dia, merevisi UU KPK sama saja membuka celah investasi yang tak taat aturan.

Hal ini justru memberi dampak negatif bagi perekonomian, berseberangan dengan apa yang disampaikan Moeldoko.

“Apakah pemerintah ingin mendorong investasi yang taat hukum, yang berkualitas, dan bermanfaat bagi ekonomi? Atau dengan merevisi UU KPK ini justru pemerintah membuka celah investasi yang tak taat aturan?,” kata Bhima.

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko sempat menyebut keberadaan KPK selama ini mengganggu investasi. Oleh karena itulah, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK.

“Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu. [ts]