MUI: Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor

Dalam kebijakan, misalnya, hukuman untuk para koruptor itu harus dapat menciptakan efek jera, baik dari segi durasi hukuman, ganti rugi finansial, maupun tambahan hukuman lainnya.

Namun anehnya, kata Zainut, kenyataan sosial pun menunjukkan rasa krisis atas bahaya korupsi belum melekat dalam benak masyarakat.

 

“Terbukti masih banyak masyarakat yang memberikan apresiasi dan dukungan terhadap tokoh koruptor, bahkan ada beberapa politikus yang terbukti melakukan tindakan korupsi masih dicalonkan kembali oleh partai politik menjadi pemimpin daerah dan anggota legislatif,” kata Zainut.

“Hebatnya, mereka diterima dengan tangan terbuka untuk kembali berkiprah di arena politik dan menempati jabatan struktural partai yang cukup strategis,” lanjut dia.

Zainut juga menyampaikan bahwa aturan terkait caleg yang pernah terlibat kasus korupsi perlu dimasukan ke dalam Undang-undang Pemilu. Langkah ini sebagai salah satu upaya agar lembaga negara diisi orang-orang yang bersih. (Cnni)