MUI: Pendukung LGBT Bisa Dipidana Karena Bertentangan Dengan Dasar Negara

lgbt jokowiEramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak dengan tegas keberadaan komunitas lesbian, gay, bisexsual dan transgender (LGBT) untuk menjalankan segala aktifitasnya di Indonesia.

Ketua MUI, Ma’ruf Amin menegaskan, juga menolak seluruh pihak yang pro terhadap keberadaan LBGT di Indonesia.

“MUI menolak segala bentuk propaganda, dukungan terhadap LGBT di Indonesia,” ujar Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2016).

Dalam pandangan Islam, LGBT adalah sesuatu yang dilarang, bahkan diharamkan.  Maruf juga menilai, LGBT tak sejalan dengan nilai-nilai pancasila, sehingga wajib hukumnya melarang berada di Indonesia.

“LGBT bertentangan dengan pancasila dan UU perkawinan,” singkat Maruf.
Selain mengharamkan LGBT di Indonesia, MUI siap melakukan penuntutan secara pidana terhadap pihak-pihak yang pro LGBT.

“Mempidanakan kepada orang yang mendukung, serta mensponsori LGBT,” pungkas Maruf.(ts/rn)