MUI Temukan Upaya Pemurtadan pada Warga Korban Gempa Lombok

“Adapun kaitan dengan adanya bencana, tentu kita harus bantu ini adalah perbuatan mulia baik yang muslim maupun nonmuslim. Berkaitan dengan bencana ini perlu bantuan. Yang tidak kita inginkan tentu kalau ada upaya yang mengarah kepada pendangkalan akidah. Itu bisa menimbulkan gesekan antara umat beragama,” ujar Ustaz Deedat.

“Pemerintah sendiri sudah mengatur kaitan dengan penyebaran agama itu lewat keputusan menteri agama dan menteri dalam negeri, terkait dengan tidak boleh menyebarkan agama kepada yang sudah memiliki agama. Baik dengan pembagian aksi-aksi sosial maupun pembagian buku-buku dan majalah dan lainnya,” tambahnya.

Peraturan yang dimaksud Ustaz Deedat tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.

Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa tidak boleh menyiarkan agama terhadap kelompok atau orang yang telah memeluk suatu agama.

Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara:

a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apa pun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.

b. Menyebarkan pamflet, majalah, buletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain.