MUI Wajibkan Pemerintah dan Produsen Produksi Vaksin Halal

Eramuslim – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Ni’am, mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengajukan rekomendasi fatwa terkait imunisasi yang telah MUI putuskan.

Rekomendasi pertama adalah pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, maupun rehabilitatif, ungkap Ni’am di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).

Ni’am melanjutkan, “Dalam rekomendasi itu pun, MUI dengan tegas mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

“Pemerintah wajib segera mengimplementasikan sertifikasi halal seluruh vaksin termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin,” terangnya.

Selain itu, katanya, produsen wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal.

“Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” tekan Ni’am.

Ni’am menyatakan bahwa pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.

“Pemerintah dan masyarakat wajib (ber)partisipasi menjaga kesehatan termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Aminudin Yakub, sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.

Aminudin Yakub menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum imunisasi boleh (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun begitu, vaksin yang digunakan dalam imunisasi harus halal dan suci.

“Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram,” tegas Aminudin dalam acara Seminar dan Diskusi Panel Imunisasi dalam Pandangan Islam di Aula Masjid Asy-Syifa RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu bulan September lalu. (Hi/Ram)