Mukhtar Effendi Harahap: Kasus Besar Reklamasi, Meikarta, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung…

Eramuslim.com – Kegiatan seminar berthema ‘Menuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Pejabat-pejabat Tinggi Negara’, rencananya akan diselenggarakan di Ruang Rapat GBHN Nusantara V DPR RI. Tetapi, tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal DPR RI. Akibatnya, peserta aksi seminar mengelar diskusi di depan ruang GBHN.

Sebagai pelaksana Seminar, Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan memutuskan Acara Seminar di Pelataran MPR. Beberapa Pembicara berorasi antara lain; Slamet Maarif (212), Dr. Abdul Chair Ramadhan (Ketum HRS Centre), Haris Rusly Moti (Aktivis Petisi 28), Dr. Ferry Julianto (Kader Gerindra dan Anggota DPR), Prijanto Soemantri (Mantan Wagub DKI Jakarta), M.Amien Rais, dan Fahri Hamzah.

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menegaskan, perlakuan Sekjen MPR terhadap Acara ini merupakan bentuk dari sebuah persekusi terhadap rakyat yang ingin menggunakan gedung rakyat. “Kita bisa dobrak itu ruangan kalau kita mau tapi kita menghargai dan tidak mau anarkis,” tegas Slamet.

Dalam kesempatan sama, Slamet membuka dengan Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 8 yang mengatakan, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

“Karenanya, hari ini kita datang dengan niat menegakkan keadilan. Allah ingatkan lagi dalam ayat lain untuk berbuat adil dan ihsan,” samsung Slamet.