Selain Kena Pajak, Mulai 2018 Gaji PNS Juga Dipotong Zakat

Eramuslim – Pemerintah akan memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nanti diharapkan akan semakin besar pemanfaatannya.

Aturan sebagai dasar untuk pemotongan tengah disiapkan oleh pemerintah antara lain dengan membuat Peraturan Presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok yang berakhir Sabtu 3 Februari lalu.

Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia. Pada 2017 dana penghimpunan dari zakat men capai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun.

Meski demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai sekitar Rp200 triliun. Jumlah PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan tunjangan para PNS atau aparatur sipil negara (ASN).