Jokowi Bikin Satgas Covid-19 Bisa Atur Pemda, Refly Harun: Logikanya Dimana?

Eramuslim – Presiden Jokowi telah mengubah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satgas Penanganan COVID-19 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.

Secara substansial, tak ada yang begitu berubah dari kewenangan Satgas Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas. Namun Jokowi menguatkan kewenangan Satgas Penanganan COVID-19.

Kini keputusan Satgas Penanganan COVID-19 mengikat bagi setiap kementerian/lembaga, pemda, dan instansi terkait. Kewenangan serupa juga diberikan kepada Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang baru dibentuk.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritik penguatan kewenangan bagi Satgas COVID-19. Refly menilai keputusan Satgas yang mengikat, khususnya bagi pemerintah daerah (pemda), sama sekali tak tepat.

Refly berpendapat, Satgas Penanganan COVID-19 hanyalah tim ad hoc yang seharusnya tidak bisa membuat aturan. Sedangkan pemda  dalam membuat kebijakan berlandaskan UU Pemda.

“Sekarang kalau dia (Satgas) katakan ini keputusan, pemda harus ikut. Lho, pemda buat kebijakan berdasarkan UU, masa tunduknya pada Satgas. Kalau mau (buat) Keppres atau Perpres itu baru mengikat, masa keputusan Satgas,” ujar Refly kepada wartawan, Selasa (21/7).

“Kalau dia (Satgas) berhak koordinasi, dapat informasi, oke-oke saja. Tapi kalau bisa keluarkan keputusan yang mengikat pemda luar biasa. Pemda saja memutuskan sesuatu berdasarkan dinamika politik di daerah. Ini (Satgas) orang yang enggak dipilih, unelected tiba-tiba buat keputusan yang mengikat mereka, gimana logika demokrasinya,” sambung Refly.