Pakar Hukum; Menggeser Anggaran Untuk THR dan Gaji ke 13 Berpotensi Korupsi

Eramuslim – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengkritik kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melimpahkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Dari segi tata negara dan hukum keuangan, gagasan memberi THR dan gaji ke 13 bukan hal aneh. Keanehannya baru muncul bila THR dan gaji ke-13 itu tidak dianggarkan dalam APBN dan atau APBD,” kata Margarito kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/6).

Menurutnya, bila anggaran tersebut tidak ada dalam APBD, maka akibat hukumnya adalah pemerintah terutama pemerintah daerah tidak punya dasar hukum untuk melakukan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Tak hanya itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga tidak bisa dipecahkan dengan cara menggeser mata anggaran dalam APBD.

“Bila Pemda mengeser mata anggaran dalam APBD, maka tindakan itu absolut bertentangan dengan hukum. Dapat dipastikan pergeseran (anggaran) itu akan menjadi temuan BPK,” jelas dia.

Sebab, menurut Margarito, surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu tidak memiliki kapasitas hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh Pemda untuk menggeser anggaran.

“Bila Pemda memaksakan diri, maka potensi munculnya tindak pidana korupsi,” tegas Margarito.