Pakar Hukum Nilai Ahok Bisa Dipidana Karena Melawan BPK

ahok-pengusaha-cina
Ahok Bersama Pengusaha Cina

Eramuslim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR, yang sah dan didukung undang-undang yang berlaku. Namun ternyata, bisa-bisanya cuma seorang Gubernur DKI Jakarta Ahok “menyemprot” BPK.

“BPK RI satu-satunya berdasarkan konstitusi dan UU yang berwenang mengaudit kementerian/lembaga negara kok bisa dipandang tidak kredibel di mata seorang Gubernur!” kata pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, pernyataan-pernyataan Ahok di media terhadap BPK merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat UUD dan UU.

“Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP,” tegas Romli, melalui akun twitternya, @romliatma (14/7).

Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta mendapat opini BPK, wajar dengan pengecualian (WDP). Ahok pun menuding ada permainan di balik opini BPK tersebut. Dan Ahok terus melakukan penistaan terhadap BPK.(rz)