Pancasila Tak Larang Penegakan Syariat Islam

Wacana penegakan syariat Islam yang disuarakan oleh kelompok Islam, dengan berbagai alasan sepertinya masih akan terus menemui hambatan. Meskipun umat Islam sudah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, tampaknya penegakan syariat masih sulit dilakukan di Indonesia.

"Sekarang ini umat Islam sudah membayar pajak, membayar zakat, tapi mau menerapkan syariah, gak bisa ini persoalannya sekarang ini, padahal pajaknya bisa jadi pajak progresif yang gede-gedean, lebih dari 10 persen, "ujar Mantan Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia Fauzan Al-Anshari dalam Seminar Pemahaman Ideologi Pancasila dan Problematika Bangsa, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu(5/9).

Menurutnya, dalam Konstitusi jelas memberikan jaminan, bahkan Pancasila pun tidak pernah melarang umat Islam maupun umat agama lain menerapkan syariatnya, karenanya sebagian kelompok Islam berani menuntutnya.

Fauzan optimis, apabila syariat Islam ditegakan yang disertai pembentukan Mahkamah Syariah para koruptor akan merasa jera untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena hukuman yang dijatuhkan adalah potong tangan sesuai dengan syariat.

"Kalau mahkamah syariah bisa dibentuk seperti mahkamah konstitusi dan mahkamah yang lain, kemudian bisa diberikan wewenang untuk penuntasan KKN dan sebagainya, dan itu saya kira lebih mantab, karena pelaku KKN kebanyakan orang Islam, jadi sekali-sekali biar ada yang dipotong tangan, tanpa melihat siapa yang melakukan, "jelasnya.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia M. Ismail Yusnato menegaskan, syariat Islam adalah solusi terbaik dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat penguasaan sistem kapitalisme global.

Ia mencontohkan, berapa banyak sumber daya alam di Indonesia yang dikuasai oleh pihak asing, sehingga menyebabkan pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah.

"Pengangguran jumlahnya mencapai 10, 2 persen, belum lagi yang terselubung, keuntungan yang diperoleh negara semuanya diletakan di Bank sentral, sehingga aliran uang tidak sampai kepada masyarakat, ini sebagai akibat sistem ribawi, "jelasnya.(novel)