Pegawai Bank Dipecat Karena Pakai Jilbab

Tanty Wijiastuti (36), karyawati BPR Bank Angga Kota Probolinggo dipecat perusahaannya karena mengenakan busana muslimah atau jilbab. Walau sudah berkerja selama 14 tahun, Tanty yang baru 14 hari mengenakan jilbab dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Saya dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh perusahaan,” ujar Tanty.

Setelah mengenakan jilbab pada 23 Nopember 2009 lalu, pimpinan cabang BPR Bank Angga, Dwi Indrawati memanggil Tanty. Di situ, ia diminta Kepala Cabang tersebut untuk menghadap Dirut BPR Bank Angga pada 26 Nopember 2009. Saat itulah, Tanty dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri.

Tanty juga menjelaskan soal alasan pihak perusahaan melarangnya mengenakan jilbab. Perusahaan melarangnya mengenakan jilbab karena 90 persen pemegang saham perusahaan tergolong non muslim.

"Salah satu alasannya katanya begitu," ucap Tanty yang mengancam akan melaporkan kasus itu ke MUI Kota Probolinggo.

Sementara itu, MUI Kota Probolinggo bereaksi keras terhadap pelarangan jilbab di tempat kerja yang dialami Tanty. MUI Kota Probolinggo mengutuk keras kasus tersebut.

"MUI Kota Probolinggo sangat mengutuk pelarangan ini," ujar Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Romli Baqir saat menerima pengaduan korban. Senin (7/12/2009).

KH Romli Baqir yang juga tokoh NU itu menjelaskan, secara syar’i memakai jilbab bagi kaum perempuan itu diwajibkan. "Bagi kaum perempuan memakai  jilbab itu diwajibkan. Ini kok malah dilarang," tandasnya.

Itulah sebabnya, menanggapi persoalan yang dialami oleh Tanty Wijiastuti itu, KH Romli Baqir berjanji akan membahasnya dalam rapat internal MUI. "Ini akan kita bahas nantinya," tambah dia. Mnh/detikcom