Pembatasan WhatsApp Diakali VPN? Awas Jebakan Batman!

Kedua, katakan data tersebut diamankan dengan baik dan tidak bocor. Namun profil dari pengguna VPN, browsing ke mana saja, hobinya apa, kecenderungan politiknya, bisa terlihat dari situs-situs yang dikunjunginya dan terekam dengan baik di server VPN.

“Ini bisa digunakan untuk kepentingan iklan atau lebih parahnya digunakan untuk mempengaruhi user. Misalnya diketahui orangnya masih bimbang memilih, lalu ditampilkan iklan-iklan yang miring ke salah satu paslon seperti yang terjadi dalam kasus Cambridge Analytica,” Alfons memaparkan.

Ketiga, trafik VPN yang masuk ke user dengan mudah bisa disusupi iklan atau malware yang jika digunakan untuk menginfeksi user dengan malware dan risikonya tidak kalah bahaya dengan kasus Spyware Israel di WhatsApp kemarin.

“Saya tidak bilang semua penyedia VPN gratisan buruk/jahat. Tetapi logikanya menyediakan layanan VPN membutuhkan server, biaya operasional dan bandwidth. Jadi tidak logis kalau ada VPN gratisan yang reliable. Kalaupun ada yang relatif aman tetapi performanya biasanya rendah (speednya rendah/lemot),” pungkasnya.

WhatsApp cs ‘Dicekik’

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial. Upaya ini ditujukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoax yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa berkaitan dengan pengumuman hasil Pemilihan Umum Serentak 2019.

“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019) siang.

Rudiantara menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoax diviralkan melalui pesan instan. “Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoax) di media sosial. Di Facebook, di Instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” jelasnya.

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menkominfo akan menyebabkan pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. (dtk)