Pemerintah Bantah Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Balik Kantor

Eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah belum menetapkan aturan yang mengizinkan karyawan yang berusia di bawah 45 tahun masuk kantor kembali. Sejauh ini, pemerintah pusat masih mengkaji konsep new normal atau kenormalan baru di tengah penyebaran virus corona.

“Terkait pekerja 45 tahun belum ada usulan terkait dengan kriteria umur. Itu bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah,” terang Airlangga dalam video conference, Senin (18/5).

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu disebutkan bahwa karyawan berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali masuk kantor pada 25 Mei 2020.

Namun, dengan catatan bahwa daerah tempat karyawan itu bekerja telah mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, karyawan usia di atas 45 tahun masih menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.

Selain soal karyawan, Airlangga juga menepis kabar yang beredar terkait operasional pusat perbelanjaan yang akan kembali dibuka pada 8 Juni 2020 mendatang. Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha mana saja yang akan dibuka dalam waktu dekat.